BorneoFlash.com, SURABAYA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritik rencana pemerintah yang akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi upah minimum berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyarankan pemerintah untuk memprioritaskan pembinaan dibandingkan penerapan sanksi. Menurutnya, banyak pengusaha merasa terbebani oleh kebijakan tersebut.
“Pemerintah sebaiknya mengutamakan pembinaan karena kondisi yang sulit saat ini. Hubungan industrial membutuhkan dialog untuk menyelesaikan masalah,” ujar Bob dalam pertemuan di Surabaya pada Kamis (5/12/2024).
Bob menjelaskan bahwa kebijakan ini meningkatkan beban operasional perusahaan dan berpotensi memicu gelombang PHK. “Perusahaan akan memilih efisiensi untuk menjaga daya saing, namun langkah ini berisiko menyebabkan PHK,” tegasnya.
Selain itu, Bob mengkritik kenaikan PPN menjadi 12 persen serta penerapan UU P2SK yang ia anggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Ia menyebut indeks PMI manufaktur yang negatif selama lima bulan terakhir sebagai bukti bahwa sektor usaha mengalami tekanan berat.
Mengenai kenaikan UMP 2024 sebesar 6,5 persen, Bob menegaskan bahwa banyak pengusaha keberatan karena kondisi ekonomi masih tertekan. Ia mengusulkan agar kenaikan dibatasi pada 3,5 persen, sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Jika kenaikan tetap melebihi angka tersebut, Bob meminta agar penerapannya dilakukan melalui mekanisme bipartit, dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
“Apindo menyetujui kenaikan lebih dari 6,5 persen asalkan sistem pengupahan diterapkan melalui mekanisme bipartit,” tambahnya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai aturan.
“Pemerintah akan menindak perusahaan yang melanggar UMP 2024, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Sanksi akan diterapkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (4/12/2024). (*)