Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti jilbab, hem, rok, uang Rp 50 ribu, dan seprai bermotif bunga. Hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya bukti kekerasan seksual, sementara pemeriksaan psikologi korban menunjukkan trauma berat.
Modus Tipu Daya
Polisi menyebut modus IWAS adalah dengan memanfaatkan tipu daya hingga membuat korban merasa terpaksa menuruti kemauan tersangka.
“Korban mengira pelaku bersekongkol dengan penjaga homestay, sehingga tidak berani melawan,” kata Syarif.
Selain itu, kesaksian dari lima orang, termasuk teman korban dan penjaga homestay, memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh IWAS. Seorang saksi lainnya bahkan melaporkan hampir mengalami tindak kejahatan serupa oleh tersangka.
Jerat Hukum
IWAS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atas dugaan pemerkosaan. Penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti, keterangan dua saksi ahli, serta pengakuan saksi-saksi lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, IWAS belum memberikan pernyataan terkait statusnya sebagai tersangka. Polisi terus melanjutkan proses hukum guna memastikan keadilan bagi korban. (*)