BorneoFlash.com, JAKARTA – Apindo khawatir kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025 akan memicu PHK massal dan menghambat penciptaan lapangan kerja baru.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menilai kenaikan yang terlalu besar bisa membebani pengusaha, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.
Kenaikan UMP yang signifikan akan meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional, yang berpotensi memicu PHK dan menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru.
Apindo juga menunggu penjelasan rinci dari pemerintah terkait keputusan ini, karena besaran kenaikan dianggap tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini.
Shinta mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang dasar penetapan kenaikan UMP ini dan mempertimbangkan masukan dari dunia usaha agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Apindo menyarankan pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2025, karena formulasi dalam peraturan tersebut dianggap paling adil bagi pekerja dan pengusaha.
Namun, Apindo menilai masukan dari dunia usaha belum menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 6,5 persen setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh. (*)