Handri menambahkan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk mensertipikatkan seluruh aset tanah yang dikelola PHI.
“Hingga kini, PHM telah menyertipikatkan 94% dari total aset tanahnya, sementara PHSS mencapai 7%. Meski sudah menunjukkan progres yang signifikan, masih diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk menyelesaikan target sertifikasi aset yang tersisa,” imbuhnya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, juga menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang telah terjalin.
“Sesuai dengan tema kegiatan hari ini, saya sangat mengapresiasi penyerahan sertipikat Hak Pakai Barang Milik Negara ini. Penyerahan sertipikat ini sangat membantu dalam penataan dan pengembangan pemanfaatan aset tanah sehingga menjadi lebih berdaya guna. Langkah ini juga sejalan dengan visi nasional untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada energi,” ungkapnya.
Kegiatan Serah Terima Sertipikat Hak Pakai ini mencerminkan komitmen PHI dalam mendukung pengelolaan aset negara yang transparan, efisien, dan sesuai regulasi.
Dengan kerja sama antara perusahaan dan pemerintah, langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran operasional hulu migas sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.
Melalui sertifikasi aset tanah, PHI mempertegas perannya dalam mendukung kedaulatan energi nasional dan memperkuat kontribusi sektor energi bagi perekonomian Indonesia. (*)