BorneoFlash.com, JAKARTA – Presiden AS, Joe Biden, mengecam keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan kepala militer Hamas Mohammed Deif.
Biden menyebut keputusan itu sebagai tindakan keterlaluan dan menolak seruan untuk penangkapan. Ia menegaskan, “Tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas,” sambil menanggapi tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang ditujukan kepada Netanyahu atas serangan Israel di Gaza. Biden juga menekankan dukungan penuh AS terhadap Israel dalam menjaga keamanannya.
Gedung Putih menyampaikan kekhawatirannya terhadap langkah ICC. AS, sebagai negara non-anggota ICC, menyatakan bahwa pengadilan itu tidak memiliki yurisdiksi atas Israel, yang juga bukan anggotanya.
Juru bicara Dewan Keamanan Nasional menegaskan, “Kami prihatin dengan proses cacat yang menghasilkan keputusan ini,” sambil menolak yurisdiksi ICC dalam kasus tersebut.
Presiden terpilih Donald Trump, melalui penasihat keamanan nasional Mike Waltz, memberikan dukungan serupa kepada Israel.
Waltz mengecam ICC sebagai institusi yang bias antisemit dan tidak kredibel. Ia menjanjikan respons tegas terhadap keputusan itu dan mengkritik laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, laporan yang juga ditolak AS.
Dukungan terhadap Israel mendapat sorotan terkait pengaruh lobi Yahudi, seperti AIPAC, dalam politik AS.
AIPAC dilaporkan mengeluarkan lebih dari USD 100 juta untuk mendukung kandidat pro-Israel selama pemilu, dengan sebagian besar dana dialokasikan untuk kampanye politik dan iklan melalui PAC dan super PAC seperti United Democracy Project (UDP).
Fakta ini menunjukkan kuatnya pengaruh lobi dalam kebijakan AS terkait Israel. (*)