BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang melaksanakan reses masa sidang 1 tahun 2024, di lingkungan RT 13 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, pada hari Kamis (14/11/2024).
Saat reses, pertama kali warga RT 13 bernama Apri mengeluhkan dampak pengupasan lahan Mangrove yang dilakukan oleh PT Lima Dua, yang berdampak banjir terhadap lingkungan RT 11 dan RT 13, sehingga merugikan masyarakat sekitar.
Katanya, sebelum terjadi pengupasan lahan pihaknya tidak pernah mengetahui adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan, tiba-tiba melihat lahan Mangrove sudah di papas habis.
Bahkan, keluhan ini sudah disampaikan kepada pihak kelurahan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tetapi tidak menemukan jawaban, sehingga dalam reses ini keluhan ini disampaikan kembali.
Tak hanya itu, warga juga menyampaikan keluhan terkait penanganan drainase, Penerangan Jalan Umum (PJU), serta parkir liar di jalan umum di kawasan Graha Indah yang mengganggu arus lalu lintas dan rawan kecelakaan lalu lintas.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifudin Oddang menggelar reses menghadirkan Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan, Jen Supriyanto, bersama staf Kelurahan Graha Indah. Hanya saja, DLH tidak hadir dalam reses ini.
Terkait persoalan pengelupasan lahan, sudah mulai ada titik terang setelah pihaknya melakukan pertemuan belum lama ini dengan pihak perusahaan.
“Kami sudah bertemu dengan pihak PT Lima Dua dan mulai menemukan titik terang. Saya sayangkan dari DLH tidak datang pada reses ini untuk menjelaskan secara detail kepada warga, karena intinya ada di DLH,” ucapnya.
Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan dialog khusus persoalan ini bersama warga dan DLH terkait komitmen pihak perusahaan. Tentunya komitmen itu akan disesuaikan dengan aturan yang ada, dan yang mengetahui aturan tersebut adalah DLH.
Oddang sapaan karibnya membenarkan bahwa sebelumnya warga di lingkungan tersebut meminta perusahaan untuk tidak mengupas lahan Mangrove sepanjang 25 meter dari bibir parit di lingkungan warga. Akan tetapi justru bibir parit itu dibabat habis oleh perusahaan, sehingga berdampak banjir dan menjadi keresahan bagi warga.
Untuk penanganan drainase di lingkungan RT 11 dan RT 13 akan mulai di kerjakan di tahun 2025 dan hal ini sudah diakui juga Kabid SDA Dinas Pekerjaan Umum, Jen Supriyanto.
“Sebenarnya usulan drainase ini dadakan, tapi karena prioritas, ya kami akan laksanakan. Tapi nanti kami anggarkan di APBD Perubahan, karena untuk APBD murni segala usulan sudah ditutup,” katanya.
Lanjut Jen mengatakan bahwa usulan penanganan drainase di lingkungan RT 13 diperkirakan menelan anggaran dibawah Rp 1 miliar dan merupakan kegiatan prioritas yang harus segera ditangani. (Adv)