BorneoFlash.com, OPINI – Sebagai mahasiswa hukum yang akan segera terjun ke dunia praktik, saya menyadari betul tanggung jawab besar yang harus saya emban.
Profesi hukum merupakan salah satu pilar penegak keadilan di masyarakat, dan setiap tindakan profesional akan berdampak signifikan, baik bagi klien maupun publik secara umum.
Sudah tidak menjadi hal yang tabu lagi bagi kita semua, mendengar, melihat, serta menyaksikan perilaku oknum diluaran sana banyak yang melakukan tindakan-tindakan melanggar kode etik profesi mereka.
Mulai dari penasehat hukum bahkan yang mulia hakim agung pun melakukan hal yang sangat mencoreng nama baik mereka. Dalam konteks ini, integritas pribadi menjadi pondasi utama yang harus saya dan generasi muda lainnya tegakkan.
- Integritas: Fondasi Kepercayaan Publik
Bagi saya, integritas profesional hukum tercermin dari kemampuan untuk senantiasa bersikap jujur, objektif, dan konsisten dalam menjalankan profesi.
Seorang profesional hukum tidak boleh tergoda untuk mengabaikan fakta demi membela kepentingan klien atau memenuhi ambisi pribadi. Setiap putusan yang diambil harus didasarkan pada pertimbangan yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hanya dengan memiliki komitmen yang kuat terhadap kebenaran, saya dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga. Integritas menjadi fondasi bagi tegaknya supremasi hukum dan penegakan keadilan yang sesungguhnya.
- Profesionalisme Tanpa Cela
Selain integritas, profesionalisme yang tak ternoda juga menjadi kunci penting bagi saya. Ini berarti menjalankan profesi dengan kompetensi, kehati-hatian, dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
Saya tidak ingin terjebak dalam praktik-praktik yang dapat merusak kredibilitas, seperti penyuapan, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang. Setiap langkah yang diambil harus berlandaskan pada kode etik profesi dan peraturan yang berlaku, tanpa kompromi.