BorneoFlash.com, TANA PASER – Kecelakaan lalu lintas sering kali disebabkan oleh faktor human error, namun kondisi kendaraan yang tidak layak jalan juga menjadi pemicu utama.
Salah satu contohnya adalah kecelakaan maut yang terjadi beberapa waktu lalu di jalan poros Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Kecelakaan tersebut melibatkan angkutan umum jenis Colt L300 yang bertabrakan dengan bus milik perusahaan, yang mengakibatkan mobil Colt L300 ringsek parah.
Angkutan umum Colt L300 tersebut tengah membawa penumpang dari Paser menuju Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ketika kecelakaan terjadi.
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Acong Asfiyek, menyoroti kelayakan angkutan umum yang dinilai kurang layak beroperasi.
“Berdasarkan informasi yang kami dapati, regulasi angkutan umum antar kabupaten berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi,” ujar Acong pada Kamis (17/10/2024).
Acong menekankan bahwa salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam regulasi adalah batas usia kendaraan angkutan umum.
Saat ini, tidak ada aturan yang mengatur secara jelas usia kendaraan angkutan umum, khususnya untuk kendaraan jenis Colt L300 yang banyak digunakan sebagai angkutan penumpang antar kabupaten.
“Informasi yang kami terima, di daerah Yogyakarta ada regulasi yang mengatur tentang usia kendaraan angkutan umum. Rencananya, kami akan mencari tahu lebih lanjut, dan jika memang cocok, kami akan mengadopsi peraturan tersebut untuk diterapkan di Kabupaten Paser,” tambah Acong.
Kedepannya, DPRD Paser berencana memperkuat regulasi di daerah mengenai kelayakan transportasi umum. Hal ini mencakup angkutan antar desa, kecamatan, kabupaten, hingga antar provinsi yang melintas di wilayah Paser, atau yang dikenal sebagai Bumi Daya Taka.
Acong menegaskan bahwa transportasi umum yang aman dan nyaman sangat penting untuk masyarakat, dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan akan membuat penumpang merasa lebih tenang.
“Semua ini tentu untuk masyarakat. Bahkan, anggota DPRD pun terkadang membutuhkan transportasi umum, tidak mungkin terus-terusan menggunakan kendaraan pribadi,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna transportasi umum di Kabupaten Paser, serta mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kondisi kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi. (*/Adv)