Audiensi MA dan Kemenkeu: Menyikapi Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Ilustrasi hakim mengetok palu (Ist)
Ilustrasi hakim mengetok palu (Ist)

BorneoFlash.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa Kementerian Keuangan memperhatikan tuntutan ribuan hakim di seluruh Indonesia untuk kenaikan gaji.

 

Ia mengungkapkan bahwa Kemenkeu telah memberikan izin prinsip atas kenaikan gaji hakim yang diusulkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berdasarkan usulan dari Mahkamah Agung.

 

Dalam audiensi yang diadakan oleh MA, Isa menunjukkan perhatian terhadap masalah ini dan mempertimbangkan penggunaan remunerasi serta peraturan untuk perbaikan secara tersegmentasi.

 

Para hakim menuntut kenaikan gaji sebesar 142 persen dari nilai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Sebanyak 148 hakim dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengajukan tuntutan ini, mewakili 1.748 hakim lainnya yang berpartisipasi dalam gerakan cuti massal.

 

Isa menekankan bahwa Kemenkeu tidak dapat langsung memenuhi tuntutan kenaikan gaji hakim karena harus mempertimbangkan gaji pejabat daerah lainnya.

 

Kenaikan gaji hakim yang disetujui akan mengacu pada draf KemenPAN-RB dan diproses melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan disampaikan kepada Sekretariat Negara dan Presiden. Isa berharap keputusan tersebut akan sesuai dengan harapannya.

 

Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto, menjelaskan bahwa draf kenaikan gaji hakim dari KemenPAN-RB mengusulkan kenaikan gaji pokok hakim sebesar 8-15 persen, tunjangan hingga 70 persen, dan uang pensiun sebesar 8-15 persen dari gaji pokok.

 

Ia menambahkan bahwa tunjangan kemahalan juga diusulkan naik 36,03 persen sesuai inflasi 2013-2021. Namun, MA menyarankan agar tunjangan kemahalan dikaji dalam peraturan lain, karena perlu waktu untuk peninjauan.

 

Suharto menyebutkan bahwa draf kenaikan gaji hakim yang diterima Kemenkeu berbeda dari usulan MA kepada KemenPAN-RB.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Hyundai-LG, Komitmen Indonesia Menjadi Pemain Utama Kendaraan Listrik Dunia

 

MA mengusulkan delapan poin terkait kesejahteraan hakim, termasuk kenaikan gaji hingga tiga kali lipat dari gaji pokok PNS, pensiun setara gaji pokok terakhir, dan kenaikan tunjangan jabatan 100 persen berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012.

 

Selain itu, MA juga mengusulkan fasilitas rumah negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium penanganan perkara. Suharto menekankan bahwa tunjangan kesehatan saat ini hanya mencakup hakim, bukan suami/istri dan anak, dan akan diperhatikan dalam proses selanjutnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.