BorneoFlash.com, JAKARTA – KPK memanggil Kepala Dinas ESDM Kutai Kartanegara, Slamet Hadiraharjo, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait IUP di Kalimantan Timur.
Pemeriksaan akan dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa selain Slamet, KPK juga memanggil empat saksi lainnya ke Kantor BPKP Kalimantan Timur.
KPK melarang tiga saksi yang dipanggil, yaitu Sayyid Oemar Husein (Staf Dinas ESDM Kaltim), Suroto (Kepala Biro Hukum Kaltim), dan Syarif Ansyari (Kepala Sub Bagian Arsip Kaltim), untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi IUP di Kalimantan Timur, mulai 24 September 2024. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda juga dipanggil sebagai saksi.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada 26 September, Tessa Mahardhika mengungkapkan larangan ini terkait penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di Kalimantan Timur.
Tiga orang yang dilarang bepergian adalah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), serta DDWT dan ROC. KPK menetapkan tiga tersangka, tetapi belum memberikan rincian lebih lanjut. (*)