BorneoFlash.com, PENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau setiap perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) di Kecamatan Sepaku untuk melaporkan data tenaga kerja dan kebutuhan tenaga kerja mereka kepada Pemerintah Daerah.
Hal terebut diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans PPU, Marjani. Ia mengatakan bahwa setiap perusahaan di wilayah IKN wajib melaporkan jumlah tenaga kerja mereka kepada pemerintah daerah.
Marjani memberikan keterangan bahwa hal ini bertujuan untuk memudahkan penyampaian informasi terbaru kepada calon pencari kerja terkait peluang kerja di IKN.
“Kami kesulitan mengakses informasi ketenagakerjaan di IKN. Kami tidak tahu apakah perusahaan di IKN melaporkan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan atau bagaimana,” kata Marjani, Senin (5/8/2024).
Marjani juga menyampaikan bahwa masalah ini telah dilaporkan kepada pemerintah provinsi, namun mereka juga mengalami kesulitan mengakses informasi perekrutan tenaga kerja di IKN.
Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh perusahaan di IKN untuk melaporkan data tenaga kerja mereka ke Disnakertrans PPU.
Marjani menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meresmikan Anjungan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja) di Kecamatan Sepaku pada November 2022.
Namun, menurutnya, fasilitas ini belum dimanfaatkan secara optimal sehingga informasi terkait peluang kerja di aplikasi tersebut masih kurang.
“Kemnaker sudah membuka Anjungan SIAPKerja, tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Tidak ada informasi terkait peluang pekerjaan di aplikasi itu,” tuturnya.
Marjani menekankan pentingnya data tenaga kerja dari setiap perusahaan di IKN untuk mencegah terjadinya masalah ketenagakerjaan.
“Sudah pernah terjadi masalah ketenagakerjaan di IKN, dan kami yang disalahkan. Kami membantah karena tidak diberi tahu adanya masalah tersebut,” ucapnya menutup wawancara. (Adv)