Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Informasi Publik oleh Kominfo PPU, Sodikin: PPID Wajib Dibentuk

by -
Editor: Ardiansyah
Diskominfo PPU menggelar Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Klarifikasi serta Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang di Kecualikan (DIK), Selasa (30/07/2024). Foto: IST/DiskominfoPPU
Diskominfo PPU menggelar Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Klarifikasi serta Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang di Kecualikan (DIK), Selasa (30/07/2024). Foto: IST/DiskominfoPPU

BorneoFlash.com, PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Klarifikasi serta Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang di Kecualikan (DIK), Selasa (30/07/2024). 

 

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Sodikin mengatakan di era keterbukaan informasi publik saat ini, setiap warga negara atau masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi dari badan public, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta peraturan pelaksanaannya.

 

Setiap lembaga yang dibiayai APBN, APBD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, baik itu lembaga pemerintah maupun non pemerintah, wajib menyampaikan informasi kepada publik secara transparan terkait kegiatan, program, dan kebijakan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.

 

“Institusi atau lembaga utama dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi publik sesuai Undang-Undang KIP adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Makanya setiap Pemerintah Daerah wajib menetapkan PPID sebagai institusi yang memberikan layanan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

 

Ia juga menjelaskan pada tahun 2023 kemarin berdasarkan penilaian evaluasi dan monitoring oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Kabupaten PPU meraih predikat menuju informatif terhadap layanan informasi publik.  

 

Salah satu kekurangan yaitu informasi publik yang ada pada Daftar Informasi Publik (DIP) disediakan di website resmi masih sangat minim. 

 

“Hal ini dikarenakan masih terbatasnya informasi publik yang disediakan Perangkat Daerah sebagai penyedia informasi publik. kembali saya mengingatkan untuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dengan sebaik-baiknya,” katanya.

 

Sodikin mengharapkan untuk berbenah dan meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat. Bangun sinergitas, bangun kebersamaan, bangun komunikasi dan terus saling berkoordinasi dalam melaksanakan tugas sebagai PPID. 

Baca Juga :  Transformasi Infrastruktur, Pemkab Paser dan BKSDA Tandatangani PKS Tingkatkan Akses Jalan Desa di Kawasan CA

 

“Sehingga kedepan kita bisa meraih hasil yang lebih baik, dapat meningkatkan predikat dari menuju informatif menjadi  informatif  dalam layanan informasi publik,” tutupnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo PPU, Herlambang menambahkan jika pada tahun 2023 kemarin pelaksanaan PPID di Kabupaten PPU cukup baik, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan KIP yang sudah dilakukan Komisi Informasi Provinsi Kaltim. 

 

“Pada tahun 2023 Kabupaten Penajam Paser Utara meraih predikat  menuju informatif. Predikat ini mengalami peningkatan setelah sebelumnya Kabupaten Penajam Paser Utara berada di predikat cukup informatif pada tahun 2022,” katanya menjelaskan.

 

Ia juga mengharapkan, melalui kegiatan ini mendapat dukungan penuh serta peran aktif PPID pelaksana di perangkat Daerah, kelurahan maupun BUMD untuk berbenah memperbaiki layanan dan data di DIP maupun DIK. 

 

“Insya Allah dengan dukungan dan peran aktif teman-teman PPID Pelaksana, ditahun ini dan yang akan datang kita bisa meraih predikat informatif,” ucapnya. (Adv/*DiskominfoPPU)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.