BKAD PPU Serahkan 42,6 Hektare Aset Lahan kepada Otorita IKN, Langkah Awal Pemetaan dan Rekonsiliasi 

oleh -
Editor: Ardiansyah
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir. Foto: IST/DiskominfoPPU
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir. Foto: IST/DiskominfoPPU

BorneoFlash.com, PENAJAM – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhajir, mengungkapkan bahwa Aset Daerah seluas 42,6 hektare di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah diserahkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

 

Ini adalah langkah yang merupakan bagian dari serangkaian proses yang lebih luas, yang mencakup pemetaan dan rekonsiliasi dengan OIKN.

 

Muhajir menjelaskan bahwa saat ini BKAD sedang dalam proses pemetaan dan rekonsiliasi terkait aset daerah di kawasan tersebut.

 

“Kami telah menyerahkan aset seluas 42,6 hektare di Kecamatan Sepaku. Kami juga sedang berproses untuk memetakan dan mencatat aset lain yang berada di dalam wilayah IKN, yang nantinya akan direkonsiliasi dengan OIKN,” ujar Muhajir pada Sabtu (27/7/2024).

 

Terkait dengan pengelolaan aset baru di kawasan ibu kota baru tahun ini, Muhajir menyebutkan bahwa pemerintah daerah masih fokus melakukan rekonsiliasi internal.

 

“Kami masih terus melakukan proses rekonsiliasi secara internal karena data aset yang dilaporkan ke IKN terus bertambah seiring dengan pembangunan yang sedang berlangsung di sana,” tambahnya.

 

Muhajir juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendukung pembangunan di wilayah IKN melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

“Penduduk setempat membutuhkan layanan dan infrastruktur yang memadai, oleh karena itu kami terus melanjutkan pembangunan meskipun wilayah tersebut termasuk dalam IKN. Misalnya, jika ada fasilitas publik seperti sekolah yang rusak, kami segera menanganinya dengan mengalokasikan anggaran dari aset daerah,” ujarnya.

 

Menurut data tahun 2024, nilai total aset pemerintah daerah di kawasan IKN mencapai Rp 700 miliar. Aset tersebut mencakup tanah, bangunan sekolah, rumah sakit, puskesmas, kantor camat, kantor kelurahan, dan jalan di Kecamatan Sepaku.

Baca Juga :  Ketua RT di Balikpapan Diadukan Ke Polresta Balikpapan 

 

“Meskipun status pasti dari aset kita masih belum jelas, namun sesuai dengan peraturan Undang-Undang, aset yang berada dalam wilayah IKN akan dialihkan kepada OIKN. Kami akan segera melakukan komunikasi yang lebih intensif dengan OIKN untuk memastikan langkah selanjutnya,” tutup Muhajir. (Adv/*DiskominfoPPU)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.