BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengikuti Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, sebagai pengganti UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN.
“Yang dibahas salah satunya bagaimana supaya ASN melaksanakan komitmen untuk netral dalam kegiatan Pilkada, dengan narasumber dari KASN,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), berpesan kepada ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan untuk menjadi ASN yang profesional dan melayani masyarakat.
“Kalau ingin berpolitik praktis ya silahkan mengundurkan diri saja. Tidak boleh pilih-pilih, tidak boleh terlibat dalam politik praktis, karena pada hakekatnya siapapun nanti menjadi wali kota dan wakil wali kota akan menjadi pimpinan ASN bukan pimpinan orang per orang,” ucapnya.
Apabila ada ASN yang terlibat, maka akan ada sanksi yang dikenakan sesuai dengan aturan ASN yang berlaku. Oleh karenanya, ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis ini. “Kita berharap ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan yang terlibat politik praktis, sehingga terkena sanksi,” terangnya.
Seperti diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mana disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. ASN memiliki asas netralitas yang harus dijunjung tinggi.
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
SKB ini telah ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian; Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana; Ketua KASN, Agus Pramusinto; serta Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
Terdapat larangan yang tidak boleh dilakukan ASN, diantaranya ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial; ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif; ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.
Kemudian, ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri; ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye; ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.
ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon; ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan dan ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah, dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya. (Adv)