Persyaratan Umum:
Usia:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2024.
- Ketentuan usia dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Asli yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Ketentuan usia ini dikecualikan untuk:
- Peserta didik di sekolah khusus.
- Peserta didik di sekolah penyelenggaraan pendidikan layanan khusus (inklusi).
- Peserta didik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pendidikan:
- Telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan sebelum tahun 2024.
- Memiliki surat keterangan lulus bagi lulusan tahun 2024.
- Memiliki akumulasi nilai rata-rata rapor berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (semester 1 s.d semester 5).
- Ketentuan nilai rata-rata rapor dikecualikan bagi peserta didik dari luar negeri.
Bebas Narkoba:
- Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi berwenang paling lambat 1 (satu) bulan setelah dinyatakan diterima.
Persyaratan Tambahan:
SMK:
- SMK/bentuk lain yang sederajat dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus, diatur oleh masing-masing sekolah.
SLB/SKh:
- Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima adalah semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen.
- SLB/SKh/Sekolah Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus.
- PPDB di SLB/SKh mempertimbangkan sumber daya sekolah.
- Wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan.
- PPDB SLB/SKh memperhatikan usia kalender dan mental age calon peserta didik.
Persyaratan Tambahan Lainnya:
Warga Negara Asing:
- Calon peserta didik baru dari luar negeri, selain memenuhi persyaratan umum, wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah SMA atau Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi untuk SMK.
Peserta Didik Berkebutuhan Khusus:
- Ketentuan usia tidak berlaku bagi peserta didik berkebutuhan khusus yang akan sekolah di satuan pendidikan inklusif. Kuota Sekolah Jalur Zonasi dan Lokasi Pendaftaran Zonasi dan jika infomasi kurang jelas silahkan unduh Petunjuk Teknis dari PPDB Online ini
SMAN 1 BALIKPAPAN
- Alamat: JL. KAPTEN PIERE TENDEAN RT. 30 NO. 63 BALIKPAPAN
- Nomor Sekolah: 30401491
- Total Siswa: 154
Lokasi: Telagasari 30, Ring 1
- Wilayah RT: 29, 31, 35, 36, 41, Ring 2
- Wilayah: Gunung Sari Ilir 46, Ring 2
- Wilayah: Klandasan Ulu 44, Ring 2
SMAN 2 BALIKPAPAN
- Nomor Sekolah: 30401490
- Alamat: JL.SOEKARNO-HATTA STRAT 4 GUNUNG SAMARINDA
- Total Siswa: 128
Lokasi: Gunung Samarinda
- Wilayah RT: 25, 26, 41, 42, 43, Ring 1