BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Polemik Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, terkait Pengambilan Penumpang bagi Angkutan Sewa Khusus Berbasis Online di Kota Balikpapan, mendapat tanggapan Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud.
“Saya akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), kenapa ada surat edaran tanpa sepengetahuan wali kota. Mungkin niatnya baik tapi tujuannya salah. Saya akan tanyakan,” ucapnya kepada media.
Dirinya akan mempertanyakan hal yang sudah ramai diperbincangkan warga Kota Balikpapan, agar tidak menjadi gejolak berkepanjangan. Walaupun sebenarnya surat edaran ini sifatnya sementara.
Persoalan ini sampai mendapat perhatian dari pihak Kanwil V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan, yang mana telah memanggil Kadishub untuk bisa memberikan penjelasan, atas surat edaran yang dikeluarkan.
Meskipun sebenarnya surat edaran ini untuk perselisihan antara transportasi online dan transportasi umum. “Ya bagus kalau Dishub sudah dipanggil KPPU, kalau salah di proses tapi kalau benar jangan diproses,” terangnya.
Kadishub juga menghimbau agar pihak Aplikator Transportasi online segera menyediakan titik jemput (Shelter) di area publik, agar ketertiban lalu lintas di Balikpapan terjaga.
“Kita ikuti regulasi, kalau regulasi demikian ya diikuti, kalau memang aturannya ada tapi kalau tidak mewajibkan ya nggak boleh. Mereka kan juga mencari rezeki,” kata Rahmad.
Seperti diketahui bahwa, surat edaran dikeluarkan karena adanya perselisihan antara transportasi online dan transportasi umum, sehingga adanya surat edaran ini dapat meredam perselisihan tersebut. Hal itulah yang melatarbelakangi Dishub mengeluarkan surat edaran.