Rapat Paripurna Bahas Dua Raperda Inisiatif DPRD Balikpapan 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Rapat paripurna DPRD Balikpapan dengan Pemkot Balikpapan, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, pada hari Senin (29/4/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Rapat paripurna DPRD Balikpapan dengan Pemkot Balikpapan, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, pada hari Senin (29/4/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang izin penyelenggaraan reklame dan kedaruratan bahan berbahaya.

 

Pembahasan tersebut dalam tahap mendengarkan jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pemandangan umum wali kota terhadap kedua Raperda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Budiono. 

 

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, pada hari Senin (29/4/2024).

 

Saat memberikan sambutan pada rapat paripurna, Budiono mengatakan kedua Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kota Balikpapan

 

“Pemerintah Kota (Pemkot) mengapresiasi adanya Raperda ini , terutama dalam mengantisipasi Kota Balikpapan sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN),” jelasnya.

 

Oleh karenanya, DPRD dan Pemkot Balikpapan perlu melakukan perumusan strategi, arah kebijakan dan program pembangunan yang mampu merespon perkembangan, perubahan teknologi, kondisi lingkungan serta sosial budaya masyarakat.

 

Dalam pemandangan umum walikota terhadap nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan, atas Raperda izin penyelenggaraan reklame yang telah menjadi bagian dari masalah tata kota Balikpapan, melalui kebijakan design maupun penataan reklame yang ada, diharapkan dapat membentuk karakter, identitas kota dengan menonjolkan ciri khas kebudayaan Kota Balikpapan.

 

“Dengan tersusunnya Raperda ini, maka diharapkan adanya kepastian hukum, penjelasan tugas dan kewenangan pemerintah kota serta hak dan kewajiban masyarakat, pelaku usaha sehingga penyelenggaraan reklame dapat meningkatkan potensi PAD dan berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” terangnya.

Rapat paripurna DPRD Balikpapan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Balikpapan Budiono, pada hari Senin (29/4/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Rapat paripurna DPRD Balikpapan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Balikpapan Budiono, pada hari Senin (29/4/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Pemandangan umum terhadap walikota terhadap nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Raperda kedaruratan bahan berbahaya dan beracun. Harapannya Raperda ini dapat menjadi payung hukum dalam menangani kedaruratan berbahaya dan beracun oleh perangkat daerah terkait, serta menjadi acuan bagi perusahaan yang bersentuhan dengan penanganan limbah  khususnya yang bergerak dibidang pengolahan minyak dan gas bumi.

Baca Juga :  FGD Rencana Pembangunan di Kubar, Bupati: Penguatan Ekonomi dalam 20 Tahun Kedepan

 

Sehingga Pemkot dan stakeholder telah siap untuk mengantisipasi kedaruratan limbah berbahaya dan beracun dengan sistem tanggap darurat dan pemecahan menangani, mengurangi resiko serta dampak terhadap lingkungan.

 

Rapat paripurna dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, H. Muhaimin beserta Pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.