BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengungkapkan masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di seluruh kantor imigrasi di Indonesia dengan perluasan jangkauan layanan e-paspor, termasuk di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan.
Setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi pada 2023, saat ini seluruh kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke atau sebanyak 126 kantor imigrasi sudah bisa melayani pengurusan paspor elektronik.
Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan, Wahyu Gumilang menjelaskan perluasan jangkauan layanan e-paspor tersebut adalah kebijakan strategis Direktorat Jenderal Imigrasi menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik.
Wahyu menyebutkan penerbitan e-paspor pada Januari – April 2024 di Kanim Balikpapan tercatat sebanyak 2.926 paspor, atau mengalami peningkatan sekitar 60 persen dari tahun 2023 pada periode yang sama.
Kakanim Balikpapan mengungkapkan paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.