Namun, lanjut wahyu, terdapat perbedaan yang terletak pada kepingan atau chip berisikan data biometrik pemegangnya, yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate), di mana saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.
Warga negara Indonesia (WNI) dengan paspor elektronik yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa juga bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa.
Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir, yakni berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara dengan preferensi persetujuan visa yang lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh, negara Jepang yang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan paspor elektronik.
“E-paspor ini memberikan confidence kepada WNI yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan berpengaruh terhadap visa yang diajukan,” ungkap Wahyu.
Kedepannya tren imigrasi internasional akan cenderung kepada penggunaan paspor elektronik, sehingga imigrasi Indonesia pun sudah bersiap ke arah tersebut, baik dari sisi sarana dan prasarana. Maka dari itu, Ditjen Imigrasi berharap masyarakat pun juga akan bisa menyesuaikan dengan memilih paspor elektronik sebagai tanda pengenal untuk bepergian ke luar negeri. (*)






