Komplotan Pencuri Spesialis Sekolah Sudah Diamankan di Polsek Samarinda

oleh -
Editor: Ardiansyah
Pelaku pencurian di 2 sekolah, R (34) dan MAH (22) diamankan di Polsek Samarinda Kota beserta barang bukti. Foto: HO/Humas Polda Kaltim
Pelaku pencurian di 2 sekolah, R (34) dan MAH (22) diamankan di Polsek Samarinda Kota beserta barang bukti. Foto: HO/Humas Polda Kaltim

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dua orang pencuri spesialis sekolah ditangkap Team Elang Polsek Samarinda Kota, di-backup Opsnal Polsekta Samarinda Seberang berikut bersama barang curiannya.

 

Dua orang pelaku R (34) dan MAH (22) dibekuk di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

 

Kedua pelaku ditangkap tim gabungan setelah membobol sekolah di 2 TKP yaitu pada Rabu 13 Maret 2024 sekitar Pukul 15.00 Wita, di Jalan Olah Bebaya. Pelaku membobol ruang guru SMP Negeri 32 Samarinda di Kecamatan Sambutan.

 

Kemudian dan pada Sabtu 16 Maret 2024 sekitar Pukul 08.00 Wita, di Jalan Sultan Alimuddin. Pelaku mencuri di Yayasan SD Terpadu Madina Samarinda.

 

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario 150 dengan nomor plat KT 3680 BAH yang digunakan sebagai sarana pencurian di SMPN 32 Samarinda, beserta jaket yang dipakai dan obeng untuk mencongkel jendela.

 

“Untuk TKP di Jalan Sultan Alimuddin, tepatnya di Yayasan SD Terpadu Madina Samarinda. Tim berhasil mengamankan 1 buah kipas angin merk Mitochiba, dan 1 unit mesin press minuman merk Getra,” kata Kompol Tri Satria

 

Dari keterangan kedua pelaku, mereka masuk kedalam sekolah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng, dan barang hasil curian sebagian telah dijual melalui facebook, sedangkan yang kita jadikan sebagai barang bukti yang belum laku terjual dan masih tersimpan di rumah pelaku.

 

Dari kedua TKP tersebut, kerugian ditaksir mencapai sebesar Rp 33.570.000, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut dengan Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP jo pasal 480 KUHP. 

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.