Makin Banyak Tamu ke IKN, Pemprov Kaltim Sosialisasikan Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan VVIP/VIP Room Bandara

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Pemprov Kaltim sosialisasikan Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan VVIP/VIP Room Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan dan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Pemprov Kaltim sosialisasikan Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan VVIP/VIP Room Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan dan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 100.3.3.1/K.382/2023, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan VVIP/VIP Room Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan dan Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda.

 

Keputusan tersebut disosialisasikan secara langsung oleh Kepala Biro Bagian Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Hj. Lisa Hasliana, kepada seluruh stakeholder terkait baru baru ini.

 

Lisa mengatakan sosialisasi ini penting dilakukan, agar semua pihak bisa memahami sesuai dengan aturan yang berlaku. VVIP/VIP Room Bandara disiapkan, untuk memberikan pelayanan kenyamanan bagi yang akan menunggu kedatangan dan mengantar keberangkatan para tamu. 

 

Walaupun sebenarnya surat keputusan ini sudah terbit tahun 2023 yang lalu. Hanya baru dilakukan sosialisasi saat ini dikarenakan, makin padatnya tamu yang datang ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sehingga surat keputusan perlu dilakukan sosialisasi, supaya ketertiban dan kenyamanan penggunaan VVIP dan VIP Room kedua bandara tersebut sesuai yang diharapkan.

 

“Saya berharap pelaksanaan sosialisasi ini, mampu membangkitkan sinergitas dan hubungan harmonis yang berkelanjutan antara semua pihak yang terlibat, sehingga pelaksanaan penggunaan VVIP/VIP Room Bandara dapat terlaksana secara efektif dan diharapkan kedepannya sinergitas dan kerjasamanya,” ucapnya saat sambutan.

 

Lanjut Lisa menjelaskan bahwa ada persyaratan atau tata cara yang dilakukan untuk bisa melewati VVIP dan VIP Room ini. Calon pengguna yang akan menggunakan harus meminta izin satu hari sebelumnya tertuju kepada Gubernur Kaltim Cq Kepala Biro Umum.

 

“Pengelolaan VVIP dan VIP Room adalah staf biro hukum melalui SK Kepala Biro Umum yang ditujukan sebagai koordinator untuk mengelola VVIP dan VIP Room,” jelasnya.

Baca Juga :  Isu Tagihan Rafaksi Belum Terdampak Pada  Distribusi Minyak Goreng

 

Lisa memaparkan penggunaan VVIP Room berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim tersebut, khusus untuk Pejabat Pemerintah Republik Indonesia yaitu Presiden dan Wakil Presiden RI; Mantan Presiden dan Wakil Presiden RI; Suami atau istri atau putra putri Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden RI.

 

Untuk penggunaan VVIP Room bagi pejabat tamu negara asing yang terdiri dari Kepala Negara Asing serta Wakilnya; Kepala Pemerintah dan Wakil Kepala Pemerintah Negara Asing; Sekjen PBB; Mantan Kepala dan Wakil Kepala Negara dan Mantan Kepala Pemerintahan dan Wakil Kepala Pemerintahan Negara Asing; Pimpinan Lembaga Negara Asing, Menteri Pejabat Negara Asing; Duta Besar; Gubernur; Pejabat Negara Asing; Putra Mahkota atau Pangeran Negara asing serta tamu lain yang ada hubungan dengan kepentingan negara dan suami istri dari pengguna VVIP yang telah disebutkan diatas.

Kepala Biro Bagian Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Hj. Lisa Hasliana saat melakukan sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan VVIP/VIP Room Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan dan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala Biro Bagian Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Hj. Lisa Hasliana saat melakukan sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan VVIP/VIP Room Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan dan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Sedangkan pengguna VIP Room kedua bandara dari pejabat pemerintah Republik Indonesia terdiri dari pimpinan dan anggota MPR; DPR; DPD; BPK; MA dan MK, Gubernur Bank Indonesia; Menteri Jaksa Agung; Ketua dan Wakil Ketua Komisi/ Dewan/ Badan Tingkat Pusat Direktur Utama; Panglima TNI; Kapolri, Kepala Staf Angkatan; Kepala BIN; Wakapolri; Dubes RI; Gubernur; Ketua DPRD; Pangdam; Kapolda; Ketua Pengadilan Negeri; Kepala Kejaksaan Tinggi beserta istri dan suami.

 

Selanjutnya, Wakil Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Pejabat Pemerintah Pusat dan Daerah Eselon I beserta istri atau suami; pejabat TNI dan POLRi Bintang satu; Tamu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan seizin Gubernur Kaltim; Pemangku Adat Besar Kaltim atau Kesultanan, Direktur Utama BUMN.

 

Lisa juga menjelaskan tata tertib VVIP dan VIP Room kedua bandara dilarang merokok di dalam gedung atau di dalam ruang VVIP dan VIP Room, penjemput dan pengantar tamu wajib menjaga kebersihan, kenyamanan dan berpakaian sopan dan tidak memakai sandal. Termasuk, perabotan dan peralatan ruangan VVIP dan VIP Room tidak dapat dipindah tempatkan. “Namanya saja VVIP dan VIP Room hanya tamu yang sangat penting,” terangnya.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.