Gelar Paripurna, DPRD Bahas Tiga Raperda dan LKPj Wali Kota Balikpapan Tahun 2023

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Ketua DPRD Kota Balikpapan, H Abdulloh dan Para Wakil Ketua DPRD bersama Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas'ud saat Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan,  pada hari Senin (25/3/2024). Foto: BorneoFlas/Niken Sulastri
Ketua DPRD Kota Balikpapan, H Abdulloh dan Para Wakil Ketua DPRD bersama Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas'ud saat Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan,  pada hari Senin (25/3/2024). Foto: BorneoFlas/Niken Sulastri

Melalui Raperda Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok yang akan diperbaharui, telah menjadi upaya hukum yang sah, guna memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat untuk menghirup udara bersih dari asap rokok. Terbebas dari bahaya akibat paparan zat beracun dari rokok orang lain.

 

Abdullah mengatakan Raperda tentang Kota Layak Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

 

“Pemerintah diamanatkan untuk memfasilitasi pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan khusus anak, sehingga perlu kebijakan dan regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah untuk memenuhi,” ujarnya.

 

Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Abdulloh menyampaikan sebagai negara hukum sesuai dengan amanat undang-undang dasar negara republik Indonesia bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan diperlakukan yang sama di hadapan hukum.

Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada hari Senin (25/3/2024).  Foto: BorneoFlas/Niken Sulastri
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada hari Senin (25/3/2024). Foto: BorneoFlas/Niken Sulastri

Untuk itu, memberikan jalur hukum yang dibahas dalam peraturan daerah ini merupakan upaya untuk menjamin hak asasi masyarakat atas kebutuhan akses terhadap kesamaan di hadapan hukum.

 

Rapat paripurna dituangkan dengan penandatangan berita acara DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan yang ditandatangani Ketua DPRD Balikpapan dan Wali Kota Balikpapan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.