Melalui Raperda Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok yang akan diperbaharui, telah menjadi upaya hukum yang sah, guna memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat untuk menghirup udara bersih dari asap rokok. Terbebas dari bahaya akibat paparan zat beracun dari rokok orang lain.
Abdullah mengatakan Raperda tentang Kota Layak Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Pemerintah diamanatkan untuk memfasilitasi pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan khusus anak, sehingga perlu kebijakan dan regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah untuk memenuhi,” ujarnya.
Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Abdulloh menyampaikan sebagai negara hukum sesuai dengan amanat undang-undang dasar negara republik Indonesia bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan diperlakukan yang sama di hadapan hukum.

Untuk itu, memberikan jalur hukum yang dibahas dalam peraturan daerah ini merupakan upaya untuk menjamin hak asasi masyarakat atas kebutuhan akses terhadap kesamaan di hadapan hukum.
Rapat paripurna dituangkan dengan penandatangan berita acara DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan yang ditandatangani Ketua DPRD Balikpapan dan Wali Kota Balikpapan.