Pj Bupati PPU Kembali Serahkan Ganti Rugi Lahan kepada Warga Yang Terdampak Pembangunan Bandara VVIP IKN

oleh -
Editor: Ardiansyah
Pj Bupati PPU Makmur Marbun kembali menyerahkan uang ganti rugi lahan kepada masyarakat yang terdampak pembangunan bandara VVIP IKN, Rabu (6/3/2024). Foto: IST/DiskominfoPPU
Pj Bupati PPU Makmur Marbun kembali menyerahkan uang ganti rugi lahan kepada masyarakat yang terdampak pembangunan bandara VVIP IKN, Rabu (6/3/2024). Foto: IST/DiskominfoPPU

BorneoFlash.com, PENAJAM – Makmur Marbun, selaku Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) kembali menyerahkan santunan atau ganti rugi lahan kepada masyarakat yang terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (6/3/2024) siang.

 

Penyerahan ganti rugi lahan ini merupakan tahap yang kedua untuk sisi darat, sebelumnya sudah diserahkan kepada sebagian warga yang terdampak untuk sisi udara bandara pada Selasa (27/2/2024) lalu.

 

Sisi udara (air side) merupakan bagian bandara yang berhubungan dengan kegiatan take off (lepas landas) maupun landing (pendaratan).

 

Penyerahan santunan oleh Pj Bupati PPU turut disaksikan perwakilan pejabat Kementerian Perhubungan, pejabat Pemprov Kaltim, dan sejumlah pihak terkait.

 

Makmur Marbun mengatakan pemberian ganti rugi adalah bukti bahwa pemerintah tidak memberikan harapan palsu atau sekedar janji kepada masyarakat.

 

“Tahap pertama pada sisi udara sebelumnya telah terealisasi dan kini masuk pada pembayaran tahap kedua untuk sisi darat. Ini membuktikan bahwa pemerintah tidak pernah PHP,” kata Marbun.

 

Dirinya bersyukur setelah melalui sejumlah tahapan yang cukup panjang dan alot, akhirnya santunan atau ganti rugi kepada masyarakat terdampak proyek pembangunan bandara VVIP IKN ini dapat terlaksana.

 

Mulai tahap pertama, kedua, dan tahap selanjutnya juga dipastikan dapat terwujud dalam waktu dekat.

 

Untuk itu, Marbun berharap kepada seluruh masyarakat yang telah menerima santunan atau ganti rugi tersebut dapat menjadi agen pemerintah kepada masyarakat lainnya yang belum menerima santunan.

 

“Bahwa sesungguhnya pemerintah itu tidak mungkin menyengsarakan masyarakatnya,” ucapnya.

 

Lebih lanjut, Marbun juga berpesan kepada seluruh warga yang menerima santunan atau ganti rugi lahan tersebut agar menggunakan uangnya untuk kemaslahatan.

Baca Juga :  Kunjungi Keluarga Korban Kekerasan Seksual Anak di Balikpapan, Menteri PPPA: Beri Pendampingan 

 

Jika tidak digunakan dengan baik, dikhawatirkan uang yang baru diterima tersebut akan habis tanpa bekas. Sekalipun jumlahnya tidak sedikit.

 

“Ingat mencari uang Rp 10 juta itu susah, tetapi menghabiskan uang Rp 50 juta itu gampang sekali. Makanya saya pesan kepada bapak-ibu, gunakan sebaik-baiknya uang yang diterima untuk keluarga, usaha, sekolah anak-anak dan sebagainya yang bermanfaat,” kata Pj Bupati. (Adv/*DiskominfoPPU)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.