Isi Surat Wali Kota Balikpapan Terkait Pembentukan Pengurus RT

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
(Ki:KA) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Adamin Siregar; Asisten I Bidang Tata Pemerintah Setda Kota Balikpapan, Zulkifli dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Ruddy Siswanto. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
(Ki:KA) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Adamin Siregar; Asisten I Bidang Tata Pemerintah Setda Kota Balikpapan, Zulkifli dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Ruddy Siswanto. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPANWali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menerbitkan Surat Nomor 100/101/pem pada tanggal 27 Februari 2024, perihal pembentukan pengurus RT. 

 

Surat Keputusan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Balikpapan, Zulkipli saat konferensi pers, di VIP Room Balai Kota Balikpapan, pada hari Kamis (29/2/2024). 

 

Asisten I Bidang Tata Pemerintah Setda Kota Balikpapan, Zulkipli didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Adamin Siregar dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Ruddy Siswanto membacakan surat keputusan Wali Kota yang ditunjukkan pada camat dan lurah Kota Balikpapan.

 

“RT kewenangan pembentukannya ada di lurah, karena dia masuk sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan,” jelasnya.

 

Isi dari surat keputusan tersebut sehubungan dengan tahapan kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, yang masih berlangsung  sampai Desember 2024.

 

Jika tidak ada putaran kedua maka selanjutnya konsentrasi ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sehingga tahapan pemilu 2024 yang dilaksanakan serentak masih terus berlangsung hingga akhir 2024.

 

Untuk mendukung kelancarannya perlu peran penting Ketua RT, terutama berkaitan dengan data pemilih, petugas TPS, dan Linmas serta fasilitasi pendirian TPS. 

 

Maka dengan ini disampaikan bahwa pemilihan ketua RT atau membentuk pengurus RT baru bagi semua ketua RT yang telah berakhir masa baktinya tiga tahun terhitung sejak surat ini diterbitkan, agar tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2024.

 

Point kedua surat keputusan tersebut bahwa, keberadaan ketua atau pengurus RT yang telah berperan dalam kegiatan pemilu masih tetap dibutuhkan sampai dengan selesainya seluruh tahapan Pemilu serentak, sampai dengan akhir tahun 2024. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.