Karyawan Hotel Bahtera Tolak Penutupan Operasional, Hotel Tidak Merugi 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
General Manager Hotel Bahtera, Ade Maria Pandiangan dan Kuasa Hukum Debitur Pailit, Rio S Tambunan, S.H., dan Ozhak E Sihotang, S.H., saat konferensi pers di Hotel Bahtera Balikpapan, pada hari Senin (12/2/2024). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
General Manager Hotel Bahtera, Ade Maria Pandiangan dan Kuasa Hukum Debitur Pailit, Rio S Tambunan, S.H., dan Ozhak E Sihotang, S.H., saat konferensi pers di Hotel Bahtera Balikpapan, pada hari Senin (12/2/2024). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Kuasa Hukum Manajemen Hotel Bahtera, Rio S Tambunan, S.H., dan Ozhak E Sihotang, S.H., saat ditemui membenarkan bahwa para karyawan menolak penutupan operasional hotel.

 

“Kami telah menerima penolakan atas penutupan ini, akan kami sampaikan juga kepada pihak Kurator,” ujar Rio S Tambunan.

 

Selaku kuasa hukum Hotel Bahtera meminta juga kepada kurator agar melaksanakan tugas sebagai kurator, sesuai dengan Undang-Undang dengan mengutamakan independensi dan mengikuti koridor-koridor hukum yang ada.

 

“Kami melihat bahwa kurator melakukan tindakan pemberesan tidak sesuai dengan prosedur yang benar. Proses penutupan operasional Hotel pun tidak melalui prosedur yang benar, karena tanpa melalui voting atau pemungutan suara seluruh kreditur,” jelas Rio.

 

Ozhak Sihotang selaku Kuasa Hukum Hotel Bahtera Balikpapan mengatakan sesuai informasi yang diterima, saat ini telah ada calon-calon investor yang menyatakan berminat untuk penjajakan investasi atau mengambil-alih operasional hotel, salah satunya dari Manajemen Sahid Hotel. 

General Manager Hotel Bahtera, Ade Maria Pandiangan dan Kuasa Hukum Debitur Pailit, Rio S Tambunan, S.H., dan Ozhak E Sihotang, S.H., di Hotel Bahtera Balikpapan, pada hari Senin (12/2/2024). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
General Manager Hotel Bahtera, Ade Maria Pandiangan dan Kuasa Hukum Debitur Pailit, Rio S Tambunan, S.H., dan Ozhak E Sihotang, S.H., di Hotel Bahtera Balikpapan, pada hari Senin (12/2/2024). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Seharusnya Kurator menghormati setiap proses kepailitan ini dengan baik. Tidak terburu-buru, justru malah melanggar seluruh proses yang diamanatkan oleh UU No 37 Tentang Kepailitan dan PKPU itu.

 

“Kami pada hari ini juga telah melakukan upaya hukum, yaitu mengajukan surat keberatan kepada Hakim Pengawas atas tindakan yang dilakukan Kurator ini,” ungkap Ozhak Sihotang.

 

Ia pun meminta kepada Tim Kurator untuk menghormati setiap proses hukum ini dengan baik, karena setiap tindakan upaya hukum yang dilakukan agar sesuai dengan UU Kepailitan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.