BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, harus dijaga. Meskipun ASN mempunyai hak pilih.
“Mereka tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak kemana-mana,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin.
Muhaimin mengatakan hal ini sudah disosialisasikan oleh Bawaslu dan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud. “ASN sudah paham bahwa dalam pemilu legislatif dan presiden ini mereka dituntut harus netralitas. Insyaallah, mudah-mudahan ASN bisa menjaga itu dan menjalankan fungsi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” terangnya.
Seperti diketahui, di dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Netralitas yang dimaksud tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
Tak hanya itu, untuk menjaga netralitas ASN, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN, dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. SKB tersebut ditandatangani bersama Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu.