Jelang Pemilu 2024, ASN Kota Balikpapan Jaga Netralitas 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, harus dijaga. Meskipun ASN mempunyai hak pilih. 

 

“Mereka tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak kemana-mana,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin.

 

Muhaimin mengatakan hal ini sudah disosialisasikan oleh Bawaslu dan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud. “ASN sudah paham bahwa dalam pemilu legislatif dan presiden ini mereka dituntut harus netralitas. Insyaallah, mudah-mudahan ASN bisa menjaga itu dan menjalankan fungsi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” terangnya.

 

Seperti diketahui, di dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Netralitas yang dimaksud tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.

 

Tak hanya itu, untuk menjaga netralitas ASN, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN, dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. SKB tersebut ditandatangani bersama Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.