Mulai April 2024, Penertiban Pelaku Usaha BBM Eceran dan Pom Mini Tidak Punya Syarat 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkipli. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkipli. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Dalam surat edaran juga menjelaskan lokasi awal yang akan dilakukan penertiban, jika pelaku usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan. “Ada beberapa prioritas yang tidak kita perbolehkan,” katanya.

Penertiban lokasi awal yang akan dilakukan, Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Jenderal Sudirman (simpang BI lama Stalkuda- Pelabuhan Semayang) dan Jalan Ruhui Rahayu (simpang empat lampu merah Balikpapan Baru-simpang empat lampu merah BSCC/DOME) tidak mungkin ada SPBU pom mini dikarenakan tidak boleh parkir. “Bagaimana mungkin, parkir kita larang, masa orang bisa mengisi BBM di badan jalan,” katanya.

 

Begitu juga, di Kawasan Jalan Nasional yakni Jalan Marsma R Iswahyudi (simpang BI lama Stalkuda-simpang tiga lampu merah tugu kb) dan Jalan Syarifuddin Yoes (simpang tiga lampu merah tugu kb- simpang tiga Wika. ” Tidak boleh parkir di bahu jalan. Setau kita yang beroperasi pom mini kan berada di bahu jalan bukan seperti SPBU ada area sendiri, masuk ke dalam,” ungkapnya.

 

Kawasan padat penduduk dan perdagangan di Jalan MT Haryono (simpang tiga lampu merah beruang madu-simpang tiga Wika) dan Jalan Ahmad Yani (simpang tiga Balikpapan Center-simpang empat lampu merah bundaran Rapak). “Itu yang kita atur dalam surat edaran, kita beritahukan lebih kepada penjualan,” jelasnya.

Satpol PP Balikpapan saat penertiban Pom Mini di wilayah Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah Beberapa waktu Lalu. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Satpol PP Balikpapan saat penertiban Pom Mini di wilayah Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah Beberapa waktu Lalu. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Untuk pengawasan terkait ketentuan dalam surat edaran itu, akan dilakukan oleh perangkat daerah Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Camat dan Lurah. 

 

“Satpol PP akan melakukan penyisiran, nanti kalau sudah tegang waktu selesai baru kita lakukan. Jadi bagaimanapun pom mini tetap harus diatur, tidak semau-maunya menaruh tempat dimana saja bisa,” ucapnya.

Baca Juga :  Bapenda Paser Akan Lakukan Kerjasama dengan Pihak Bandara, Terkait Minimnya Penerimaan Pajak Sarang Walet

 

Hingga saat ini, kurang lebih 600 pelaku usaha BBM eceran atau Pom Mini Se Kota Balikpapan dan yang sudah memiliki izin melalui OSS sekitar 350 pelaku usaha.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.