Selain tidak mengetahui tata cara mengatur parkir yang benar, Jukir liar ini tidak membayar retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan, yang mana retribusi itu nantinya dikembalikan kepada warga Balikpapan untuk pembangunan Kota Balikpapan.
“Kan ada retribusi yang harus dibayar terkait dari parkir di bahu jalan itu, sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah Kota Balikpapan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Dinas Perhubungan Balikpapan sudah mempunyai ratusan jukir binaan, salah satunya di jalan ruhui rahayu.
“Mereka sudah tau semua, makanya mereka tidak melakukan kegiatan ketika waktu KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas) yakni pukul 06:00 sampai 08:30 WITA. Kemudian sore mereka juga tidak melakukan. Justru mereka yang imbau untuk tidak parkir, karena mereka sudah tau,” katanya.
Jukir binaan ini dibekali pengetahuan tentang retribusi parkir di bahu jalan, sesuai dengan Perda nya. Termasuk juga, rompi untuk menandakan bahwa jukir binaan.





