“Pasti kami tindak terkait aksi pengendara bonceng tujuh ini,” kata Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama, dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, para pengendara seharusnya tidak menunggu ditindak untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Seharusnya, kata dia, mereka sudah tahu, naik motor kelebihan muatan tak aman, apalagi tanpa helm.
Selain diri sendiri, aksi tersebut juga bisa membahayakan pengguna jalan lain. Itulah mengapa, polisi tak ragu melakukan penindakan.
Sebagai catatan, menurut aturan, sepeda motor hanya boleh mengangkut pengendara dan satu penumpang. Jika lebih dari itu, maka akan dianggap melanggar dan bisa ditilang.
Aturan mengenai batas penumpang motor ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 9. Begini isinya:
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang”.
Sanksi untuk pelanggaran membonceng lebih dari satu penumpang sudah ditetapkan pada Pasal 292 yakni pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.