Yang membuat dirinya heran, Algaka yang berada di Jalan Jenderal Sudirman tidak dicopot, padahal jalan tersebut merupakan jalan protokol. Jika memang menegakkan keadilan harusnya baliho yang berada di jalan sudirman itu juga dicopot.
“Dimana azas keadilannya. Kalau nggak bisa yang di (Jalan) Sudirman, nggak usah diturunkan yang di ahmad Yani, demi penegakan aturan yang berkeadilan,” terangnya.
Ardiansyah telah berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan dan Satpol PP Balikpapan untuk menanyakan terkait perihal ini. Namun, ternyata dirinya hanya mendapatkan jawaban saling melempar satu sampai lainnya.
“Saya telpon ke Bawaslu, dia bilang kalau Bawaslu cuman merekomendasikan saja tapi yang mengeksekusi itu adalah Satpol PP. Akhirnya saya telpon Satpol PP dan Satpol PP bekerja atas rekomendasi Bawaslu, berarti yang di Jalan Ahmad Yani tidak direkomendasikan. Kan aneh,” bebernya.
Selanjutnya, Ardiansyah menelpon secara bersamaan dan hasilnya pun masih belum ada kejelasan. “Kalau di Sudirman alasan katanya tidak punya alatnya. Saya bilang kalau mau action itu harus punya alat dulu. Jangan yang bisa dijangkau diturunkan dan yang tidak bisa dijangkau dengan alasan alat. Jangan begitu dong kalau bekerja. Jangan alat dijadikan alasan. Bukan itu namanya penegakkan hukum,” terangnya.
Ia mengatakan seharusnya berpikir yang smart karena baliho di Jalan Jenderal Sudirman tidak diturunkan, tentunya di Jalan Ahmad Yani juga tidak diturunkan, karena akan menimbulkan protes. “Kalau memang berpikir berkeadilan. Menegakkan aturan yang benar. Jangan tebang pilih,” sebutnya.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Satpol Kota Balikpapan, Budi Liliono terkait hal ini, akan dilakukan evaluasi kembali dengan menggelar Rapat Koordinasi dalam waktu dekat. “Ini ranahnya panwas karena masalah kampanye. Kalau yang menempel di pohon atau tiang listrik itu tanpa panwas bisa kita lakukan,” ucapnya.
Ketika BorneoFlash.com menghubungi Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti untuk mengkonfirmasi hal ini tidak ada jawaban saat ditelpon.