Dinyatakan Bersalah Ahmad Rafi’i Ajukan Banding, Kuasa Hukum: “Semoga Majelis Bisa Menilai Secara Objektif”

oleh -
Penulis: Ardiansyah
Editor: Ardiansyah
Sidang Pengucapan Putusan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dialami oleh anggota DPRD Kabupaten Paser Ahmad Rafi’i pada Rabu, (6/12/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ardian.
Sidang Pengucapan Putusan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dialami oleh anggota DPRD Kabupaten Paser Ahmad Rafi’i pada Rabu, (6/12/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ardian.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dialami oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PaserAhmad Rafi’i (AR), telah memasuki tahap Sidang Pengucapan Putusan pada Rabu, (6/12/2023) siang.

 

Hakim memberikan keputusan bahwa terdakwa AR dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 Tahun 6 bulan.

 

“Setelah memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pelapor (PT KRN) , kemudian memeriksa bukti-bukti, maka dengan ini hakim menyatakan saudara Ahmad Rafi’i bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 Tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua.

 

Namun setelah putusan diberikan, hakim menawarkan kepada terdakwa untuk mengajukan banding dan mempersilakan Ahmad Rafi’i untuk berbicara dengan kuasa hukumnya. Kemudian ia mengatakan kepada hakim bahwa akan mengajukan banding.

 

“Sebelum terdakwa mengajukan gugatan yang dijadikan dasar, terdakwa sudah mengecek validasi ke Ahli Bahasa apakah surat ini palsu atau tidak. Hasil validasi menyatakan surat itu tidak palsu,” kata Kuasa Hukum AR, Hendrik Kusnianto usai sidang kepada wartawan.

 

Meskipun demikian, hasil validasi tidak diperhitungkan dalam keputusan majelis hakim.

 

“Bahkan Ahli bahasanya kami hadirkan, namun tidak menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim. Sehingga ini yang menjadi ketidakadilan bagi kami,” kata hendrik.

 

“Terlepas dari terbukti atau tidak terbukti, itu ranah perdata, ini celaka nih kalau ranah perdata dikit-dikit dibawa ke pidana, ada perusahaan bonafit, ada masyarakat mengupayakan haknya, langsung dipidana, ini gak bagus,” ucap pengacara AR menambahkan.

 

“Ini yang menurut kami ada hal yang tidak dinilai oleh majelis terkait dengan terdakwa sudah mendapatkan validasi surat tanah ini yang hasilnya surat ini tidak palsu, makanya kita upayakan Banding, harapannya hakim bisa menilai secara Objektif lah.”

Baca Juga :  Kemenangan Kontra PSBS Biak Jadi Pemicu Kebangkitan Persib Bandung
Tim Kuasa Hukum yang diketuai oleh Hendrik Kusnianto (kiri) usai persidangan mengatakan akan mengajukan Banding dalam 7 hari kedepan. Foto: BorneoFlash.com/Ardian.
Tim Kuasa Hukum yang diketuai oleh Hendrik Kusnianto (kiri) usai persidangan mengatakan akan mengajukan Banding dalam 7 hari kedepan. Foto: BorneoFlash.com/Ardian.

“Dan fakta ini sangat substansi sekali, karena pasal 263 ayat 2 ini hanya bisa dikenakan pidana apabila orang ini mengetahui kalau surat itu palsu dan dia menggunakannya, kalau dia tidak mengetahui, maka tidak bisa dijerat dengan pasal pidana, para ahli pidana juga mengatakan demikian,” kata Hendrik.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.