BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim). Lima orang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka itu terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Para tersangka menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
“Penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 24 November 2023 sampai 13 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari dikutip BorneoFlash.com dari DetikCom.
Identitas kelima tersangka ini adalah Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV BS (Bajasari), Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT Fajar Pasir Lestari.
Sementara itu, dua pejabat yang ditetapkan tersangka ialah Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tipe B dan Riado Sinaga (RS) selaku pejabat pembuat komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.
Kasus ini berawal dari data e-katalog yang dianggarkan bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur. Proyek itu salah satunya terkait peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.