Kuasa Hukum AR Bacakan Pembelaan:  “Terdakwa Tidak Terbukti Melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP”

oleh -
Penulis: Ardiansyah
Editor: Ardiansyah
Sidang lanjutan Anggota DPRD Paser Ahmad Rafi'i yang disangkakan pasal 263 ayat 2 KUHP oleh pelapor, Rabu 22 November 2023. Foto: BorneoFlash.com/Ardian.
Sidang lanjutan Anggota DPRD Paser Ahmad Rafi'i yang disangkakan pasal 263 ayat 2 KUHP oleh pelapor, Rabu 22 November 2023. Foto: BorneoFlash.com/Ardian.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Setelah pekan lalu, Rabu (15/11), Ahmad Rafi’i (AR) mendapat tuntutan dari JPU, sidang lanjutan kembali digelar dengan pembacaan pledoi oleh kuasa hukum AR di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu, (22/11/2023).

 

Diketahui pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrina Marina menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dikurangi selama masa tahanan sejak terdakwa ditahan dan uang sebesar Rp 5.000,-. Atas melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 263 ayat 2.

 

Untuk diketahui, pasal 263 Ayat (2) KUHP mengatur tentang perbuatan memakai surat palsu, Tindak pidana pemalsuan surat adalah suatu jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan kepercayaan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian secara materiil maupun non materiil.

 

Kemudian dalam sidang kali ini (22/11) Kuasa Hukum AR, Hendrik Kusnianto membacakan Pledoi dengan judul “Secercah Harapan Keadilan di Ruang Persidangan”.

 

“Kami selaku kuasa hukum AR, tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa melanggar pasal 263 ayat 2, dan meyakini bahwa terdakwa jauh dari pasal yang disangkakan,” kata Hendrik.

 

Ia menjelaskan bahwa berdasar keterangan saksi-saksi, yang menyatakan surat tanah pada tahun 1929 itu adalah benar.

 

“Dan terdakwa pun telah melakukan validasi karena surat itu diragukan kebenarannya di Balai Bahasa Yogyakarta milik Kementerian Pendidikan RI dan hasilnya sudah sesuai dengan ejaannya pada saat itu,” ucap Hendrik.

 

Kuasa hukum AR juga menerangkan bahwa surat tanah yang diterbitkan pada tahun 1929 ialah satu-satunya, tidak ada pembandingnya. “Maka, pasal 263 KUHP yang disangkakan kepada terdakwa, tidak terbukti secara sah,” ucap kuasa hukum AR.

Baca Juga :  Diskominfo PPU Lakukan Pendampingan Layanan E-Office Pada Dinas PUPR: Siap Launching 1 Februari 2024

 

Kemudian kuasa hukum meminta kepada Hakim agar:

  1. Menyatakan AR tidak bersalah
  2. Membebaskan AR dari dakwaan
  3. Memulihkan status AR dari masalah yang menjeratnya, dan
  4. Meminta kepada hakim agar memberikan keputusan seadil-adilnya.

 

Selain membacakan pledoi, kuasa hukum AR juga menyampaikan bukti-bukti tertulis yang ada kepada Hakim diantaranya validasi surat tanah tersebut dan bukti lain yang menguatkan.

 

Setelah jalannya sidang selama kurang lebih 1 jam, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Jumat pagi, 24 November 2023.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.