Jalan Tjutjup Suparna Akan Ditetapkan Sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Balikpapan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dalam upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas di Kota Balikpapan, Dinas Perhubungan berencana menambah titik Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).

 

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra, menyatakan bahwa pada tahun 2023 mendatang, Jalan Tjutjup Suparna Balikpapan Baru akan ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas. 

 

“Mumpung di sana sudah tertib, kita akan tetapkan Jalan Tjutjup Suparna sebagai KTL,” jelasnya kepada awak media.

 

Sejumlah kawasan yang sebelumnya bukan KTL akan dijadikan sebagai KTL. Saat ini, dua titik kawasan sudah ditetapkan sebagai KTL, yaitu Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan, dan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota.

 

Kawasan KTL di Jalan Tjutjup Suparna ini akan mencakup area dari Simpang Lampu Merah Balikpapan Baru hingga Simpangan Sungai Ampal, Balikpapan Tengah.

 

Setelah ditetapkan sebagai KTL, para pengendara yang melintasi harus patuh terhadap aturan lalu lintas, termasuk larangan parkir di bahu jalan.

 

Dishub Balikpapan akan menjalankan fungsi KTL dengan rutin melakukan pengawasan pada jam-jam tertentu, yaitu pukul 06.00-09.00 WITA dan pukul 16.00-18.00 WITA.

 

Sebelumnya, kawasan tertib lalu lintas yang sudah ditetapkan melibatkan Jalan Ruhui Rahayu, dimulai dari simpang lampu merah Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome hingga simpang lampu merah Balikpapan Baru.

 

Untuk kawasan Jalan Jenderal Sudirman, penertiban dimulai dari simpangan Lampu Merah Balikpapan Trade center (BTC) atau Plaza Balikpapan hingga simpang lampu merah Kantor Imigrasi Balikpapan.

 

Penertiban di Jalan Jenderal Sudirman dilakukan bekerjasama dengan mitra, karena Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menilang.

 

“Kalau kita tidak bisa menilang, yang memiliki kewenangan itu polisi. Tahun depan, tindakan pidananya akan ditingkatkan dengan lebih banyak dukungan branding publikasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Malam Perayaan Tahun Baru 2021, 1 SSK Anggota Batalyon A Pelopor Brimob Polda Kaltim Pertebal Polresta Balikpapan

 

Terlebih lagi, saat ini Kota Balikpapan banyak didatangi warga dari luar daerah, yang tingkat disiplinnya tidak sebanding dengan warga Balikpapan. “Alhamdulillah, kalau kita sendiri tingkat disiplin agak baik, tapi bagi orang luar ini sulit. Ini yang ingin kita dorong,” terangnya.

 

KTL merupakan kawasan yang dikelola, ditetapkan, dan diawasi untuk menciptakan kawasan lalu lintas yang menerapkan tata cara berlalu lintas pengguna jalan dengan baik dan benar, guna mencapai keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan dalam berlalu lintas. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.