Pemilihan Calon Wawali Mulai dari Nol, Panlih DPRD Balikpapan Akan Kumpul Partai Pengusung

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Balikpapan, Abdulloh. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Balikpapan, Abdulloh. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Proses pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan, akan dimulai dari awal oleh Panitia Pemilihan (Panlih) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.

 

Ketua Panlih DPRD Kota Balikpapan, H Abdulloh mengatakan Pemilihan Calon Wakil Wali Kota Balikpapan dimulai dari nol lagi. Padahal, Wali Kota sudah mengirimkan dua nama calon Wakil Wali Kota terpilih yakni Budiono dari Fraksi PDI Perjuangan dan Risti dari Fraksi Golkar dan Panlih sudah memproses itu.

 

Ditengah proses, saat para calon harus melengkapi berkasnya di tengah jalan Budiono mengundurkan diri atau mengalihkan rekomendasinya kepada Risti. “Kita tidak bisa apa-apa,”ucapnya kepada media.

 

Dengan begitu, Panlih DPRD Balikpapan harus mengumpulkan partai pengusung atau partai koalisi untuk menetapkan satu nama lagi.

 

Partai pengusung banyak H Rahmad Mas’ud dan Almarhum Thohari Aziz banyak, sehingga tidak semudah itu bisa mengumpulkan partai pengusung untuk menentukan pengganti Calon Wakil Wali Kota Balikpapan.

 

“Tidak gampang  untuk mengumpulkan partai koalisi dan untuk menyatukan dua nama, karena masing-masing partai pengusung juga punya calon. Ini perlu dipahami. Panlih akan kesulitan,” terangnya.

 

Di Kesempatan yang berbeda, Calon Wakil Wali Kota Balikpapan, Budiono menyampaikan bahwa dirinya tidak mengundurkan diri melainkan mandat yang diberikan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP dicabut. “Partai mencabut mandat saya dan mandat itu diberikan kepada ibu risti,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan mengatakan mandat dirinya dicabut berdasarkan Surat Keputusan DPP PDIP dengan nomor surat 5492/IN/DPP/IX/2023 perihal pencabutan sekaligus penetapan rekomendasi pada tanggal 27 September 2023. “Saya kirim suratnya tanggal 4 Oktober 2023 setelah saya Rakernas PDIP,” ucapnya.

 

Baca Juga :  Sat Binmas Gelar FGD, Kapolres Paser Ajak Kades Sosialisasikan Bahaya Pandemi Covid-19 

Ia harus tegak lurus melaksanakan perintah mandat itu untuk mendukung Ibu Risti. Mandat diberikan kepada dirinya sejak dua tahun lalu, rekomendasi itu selama dua tahun tidak dijalankan sehingga mandat itu dicabut. “Saya dikasih rekomendasi sudah dua tahun yang lalu,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.