BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada hari Rabu (11/10/2023).
Dengan agenda pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan Ketua Badan Perencanaan Daerah DPRD Kota Balikpapan tentang sistem penyediaan air minum dan perubahan atas Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan.
Agenda selanjutnya, persetujuan hasil evaluasi gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023. Serta, pengumuman pemberhentian Pimpinan DPRD Periode 2019-2024 atas nama Subari.
Abdulloh mengatakan pandangan umum Wali Kota terkait dua Raperda yang diusulkan oleh DPRD. Kemudian, pengesahan hasil evaluasi gubernur untuk APBD perubahan 2023.
“Hari ini sudah ditetapkan. Mudah-mudahan segera dilaksanakan oleh dinas teknisnya masing-masing, agar penyerapan APBD 2023 ini sudah terserap, karena mengingat waktunya yaitu kurang lebih tinggal dua bulan kurang, sehingga harus cepat efektif untuk melaksanakan itu,” terangnya.

Ketiga adalah pengumuman pemberhentian pimpinan salah satu pimpinan yaitu Subari dari partai PKS, karena memang ada usulan dari partai PKS untuk pergantian pimpinan DPRD, sehingga hari ini sudah sah bahwa menjadi anggota biasa di komisi.
“Pimpinan pengganti menunggu proses penggantinya nanti, tahapan selanjutnya diusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW),” terangnya.