Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Bahas Dua Raperda 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ke 16 masa sidang II Tahun 2023, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan pada hari Senin (28/8/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ke 16 masa sidang II Tahun 2023, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan pada hari Senin (28/8/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan ke 16 masa sidang II Tahun 2023, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan pada hari Senin (28/8/2023).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, H Abdulloh didampingi Wakil Ketua DPRD II, Sabaruddin Panrecalle, Wakil Ketua DPRD III, Subari dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, H Muhaimin.

Dihadiri, 37 anggota DPRD Balikpapan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan serta Pimpinan Instansi Vertikal.

Ketua DPRD Balikpapan mengatakan pembahasan rapat paripurna salah satunya mengenai pemandangan Umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Nota penjelasan atas kedua Raperda tersebut, telah disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Balikpapan, pada tanggal 27 September 2022 dan 13 Februari 2023,” jelasnya saat membuka Rapat Paripurna.

Dalam nota penjelasan, disampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah Kota Balikpapan, tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, memiliki dua Landasan, sebagai upaya pencegahan perilaku pelecehan seksual, diantaranya untuk mewujudkan Kota Balikpapan agar mampu meminimalisasi persoalan ketertiban umum; meminimalisasi konflik sosial; dan meminimalisasi kasus kekerasan, khususnya terhadap pelecehan dan kekerasan seksual. 

Kedua, untuk mewujudkan pembangunan manusia Kota Balikpapan agar mampu mewujudkan aspek kesejahteraan, yaitu peningkatan kesejahteraan yang bersifat multidimensi; dan mewujudkan aspek pembangunan manusia, yaitu peningkatan kualitas pembangunan manusia yang berkelanjutan.

“Kedua landasan tersebut merupakan satu kesatuan, untuk mewujudkan kondisi lingkungan Kota Balikpapan, yang tertib dan aman, serta pembangunan manusia yang mencakup berbagai dimensi, tangguh, sejahtera dan berkelanjutan berbasis ketahanan keluarga sebagai pondasi, bagi pencegahan perilaku pelecehan dan kekerasan seksual,” ucapnya.

Baca Juga :  PT PHSS Berikan Akses Air Bersih Untuk 354 Kepala Keluarga Melalui Inovasi Water Supply Sistem di Desa Saliki 

Kota balikpapan merupakan daerah yang mempunyai potensi kedaruratan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) cukup tinggi, yang berdampak pada masyarakat, makhluk hidup lain, dan lingkungan. 

Terbukti pada data yang dimiliki Dinas lingkungan hidup Kota Balikpapan, pada Tahun 2021, jumlah perusahaan di Kota Balikpapan yang sudah mengelola B3 sebanyak 12 (dua belas) perusahaan, yang 11 (sebelas) perusahaan diantaranya bergerak pada sektor Pertambangan, energi dan migas, dan 1 (satu) perusahaan bergerak pada sektor penyedia air bersih.

“Agar B3 dan limbah B3 tersebut dapat terkelola dengan baik dan optimal, maka perlu adanya peraturan daerah yang mengatur Pengelolaan B3 dan limbah B3, untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” terangnya.

Sementara itu, Sekda Kota Balikpapan, H Muhaimin mewakili Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud mengucapkan terima kasih, atas inisiasi DPRD Kota Balikpapan yang mengusulkan rancangan peraturan daerah ini. 

Diharapkan dengan adanya raperda ini, akan menjadi Instrumen yang sangat penting untuk menjawab pengaruh Globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, Ekonomi, budaya serta teknologi informasi. 

Selain itu juga, Raperda ini memberikan kesempatan kepada masyarakat, untuk lebih aware terhadap perkembangan dalam era Globalisasi yang sangat cepat, yang dapat berdampak kepada perubahan dan pergeseran tatanan ketahanan keluarga.

Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk di Kota Balikpapan, yang dapat terdampak dari pembangunan, serta adanya penetapan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan apresiasi dan menyambut baik adanya Raperda, tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

“Hal ini sejalan dengan visi Kota Balikpapan yaitu terwujudnya Balikpapan Sebagai kota terkemuka yang nyaman dihuni, modern, dan Sejahtera dalam bingkai Madinatul Iman,” ujarnya.

Baca Juga :  Ustadz Abdul Somad Resmikan Masjid Amirulhaq Sebagai Masjid Uniba 

Dengan adanya raperda tentang penyelenggaraan Pembangunan ketahanan keluarga ini, agar dapat diterapkan secara masif dan menjadi pedoman bagi pemerintah, keluarga, masyarakat dan para pemangku kepentingan, sehingga terwujud sumber daya manusia yang berkualitas.

Pemerintah Kota Balikpapan memberikan apresiasi Kepada DPRD Kota Balikpapan, yang memberikan perhatian khusus mengenai kedaruratan limbah B3 di Kota Balikpapan, dengan mengusulkan raperda tentang kedaruratan dan bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan Berbahaya dan beracun.

Raperda kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3, akan menjadi instrumen untuk mewujudkan penanganan kedaruratan B3 dan/atau limbah B3 oleh perangkat daerah terkait, juga perusahaan-perusahaan khususnya yang bergerak di bidang pengelolaan minyak dan gas bumi. 

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ke 16 masa sidang II Tahun 2023, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan pada hari Senin (28/8/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan ke 16 masa sidang II Tahun 2023, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan pada hari Senin (28/8/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Dengan demikian setiap pengelolaan lingkungan hidup, dari setiap kegiatan dan/atau usaha di bidang minyak dan gas bumi, telah siap untuk mengantisipasi terhadap kedaruratan B3 dan/atau limbah B3, yang dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan yang efektif secara berkelanjutan, sehingga berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta sistem yang telah ditetapkan, termasuk pemenuhan terhadap aspek infrastruktur, dan sarana prasarana.

Penyusunan raperda kedaruratan pengelolaan B3 Dan/atau limbah B3, diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, dan multi stakeholder di Kota Balikpapan, agar menyiapkan dan menerapkan sistem tanggap darurat, sehingga dapat mencegah, menangani dan mengurangi risiko serta dampak akibat kejadian kedaruratan B3 dan/atau limbah B3.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.