Larangan Wartawan Bawa Handphone Saat Peliputan, Kejari Paser Sampaikan Permohonan Maaf 

oleh -
Penulis: Sarrassani
Editor: Ardiansyah
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Foto: BorneoFlash.co/Ist.
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Foto: BorneoFlash.co/Ist.

“Soal aturan itu kewenangan Kejari di sana, kami menyarankan coba komunikasikan dengan pihak kejaksaan, kira-kira bagaimana solusinya, karena wartawan kalau mau wawancara kan memang butuh alat perekam,” tutup Toni. 

Atas peristiwa yang dialami sejumlah wartawan di Paser, Kejari Paser menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang melarang wartawan membawa alat kerja saat hendak melakukan kegiatan jurnalistik di Kejari Paser. 

“Kami mohon maaf kepada teman-teman wartawan, ke depan akan kami evaluasi ,” Kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser, Hendi Sinatrya Imranatan. 

Dijelaskan, memang sudah ada aturan kepada masyarakat yang hendak bertemu dengan pejabat di kejaksaan. 

Aturan tersebut yaitu meninggalkan semua barang bawaan, termasuk alat komunikasi di tempat yang sudah disediakan. 

“Untuk tamu memang ada aturannya, dilarang membawa alat komunikasi, khusus untuk  pers atau wartawan akan dipertimbangkan karena alat komunikasi bagi wartawan merupakan alat kerja,” cetusnya. 

Kedepannya, kata Hendi wartawan cukup menunjukan kartu pers dan selanjutnya bisa diarahkan untuk bertemu dengan pejabat yang dituju. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.