Saat masih di halaman parkir, seorang pegawai kejaksaan mendatangi sejumlah wartawan dan mengajukan berbagai pertanyaan layaknya penyidik.
“Padahal kami sudah sampaikan dari media, namun pegawai tetap saja terus bertanya seperti penyidik,” tandas Rusdi.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan, Teddy Rumengan menyesalkan tindakan yang dilakukan Kejari Paser kepada wartawan.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kejari Paser telah menghalangi daripada kerja wartawan yang dilindungi Undang-Undang Pers.
“Saya kira aturan itu berlebihan, Hormatilah kerja wartawan yang dilindungi UU Pers,” singgungnya.
Dijelaskan, alat kerja wartawan seperti handphone maupun kamera, sudah melekat dengan kerja wartawan.
Sementara itu, Kasi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Toni Yuswanto menyarankan agar masalah yang menimpa wartawan dapat dikomunikasikan dengan pihak kejaksaan.