Kasus Korupsi BTS, Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Sidang Dilanjutkan Pembuktian

oleh -
Editor: Ardiansyah
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. FOTO: IST/Dok. NarasiKita
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. FOTO: IST/Dok. NarasiKita

BorneoFlash.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate

Sidang terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo dengan kerugian negara Rp 8 triliun itu berlanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (18/7/2022).

Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate ,” katanya, dikutip BorneoFlash.com dari laman Detik.

Hakim menyatakan eksepsi Plate sudah masuk ke pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. 

Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.