Untuk memajukan koperasi di Indonesia dibutuhkan landasan yang kuat sebagai pegangan semua pihak, pemerintah, masyarakat, aparat penegak hukum dan pihak lainnya, sehingga saat ini Kemenkop UKM tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Perkoperasian sebagai pengganti UU nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
RUU Perkoperasian ini dirancang untuk mendorong koperasi lebih adaktif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi teknologi, sosial dan budaya secara global.

“Dengan adanya pembaruan UU Perkoperasian ini, kita berharap koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar,” ujarnya.
Berbagai isu strategis telah dimuat dalam RUU tersebut, seperti pembaharuan ketentuan modal koperasi, lapangan usaha koperasi berdasarkan klarifikasi baku lapangan usaha Indonesia, adopsi teknologi digital dalam tata kelola dan usaha, modernisasi kelembagaan, pengaturan khusus tentang usaha simpan pinjam, rekognisi koperasi syariah dan afirmasi kepada koperasi sektor riil.
Namun, ada yang mendasar adalah pengaturan tentang pilar-pilar ekosistem koperasi, yang melibatkan banyak lembaga pendukung dan profesi penunjang perkoperasian. Serta pengaturan tentang saksi pidana untuk meningkatkan perlindungan terhadap badan hukum koperasi dan anggotanya.
“Dengan substansi yang kaya dan fundamental tersebut, kami meyakini wajah koperasi Indonesia akan berubah 5-10 tahun mendatang, setelah UU tersebut disahkan. Inilah momentum pemajuan koperasi sebagai kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Upacara dihadiri Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh; perwakilan Forkopimda dan pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan serta pejabat vertikal Kota Balikpapan.