BorneoFlash.com, JAKARTA – Indonesia resmi bergabung dalam keanggotaan Komite Persaingan di organisasi untuk kerja sama dan pengembangan ekonomi internasional atau dikenal dengan OECD.
Keanggotaan tersebut disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee (Keppres) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Mei 2023 lalu.
Dengan keanggotaan tersebut, Indonesia dapat mulai mengadopsi kebijakan persaingan usaha dan penegakan hukumnya mengikuti standar yang ditetapkan internasional.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku pelaksana semakin dituntut perannya dalam mendorong kepatuhan pada standar internasional tersebut.
The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merupakan organisasi internasional di bidang ekonomi yang bertugas membentuk kebijakan bagi kehidupan masyarakat yang lebih baik.
“Mereka bertujuan untuk membuat kebijakan yang mengedepankan kemakmuran, kesetaraan, kesempatan, dan kesejahteraan bagi semua anggotanya,” jelas Deswin Nur selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, melalui siaran pers pada hari Kamis (15/6/2023).
OECD saat ini beranggotakan 38 (tiga puluh delapan) negara. Di kawasan Asia, hanya Jepang, Korea Selatan, dan Turki yang merupakan anggota OECD. Indonesia hingga saat ini belum merupakan anggota OECD.