BorneoFlash.com, SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil menangkap seorang wanita yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di Kampung Rejo Basuki RT. 002, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Pelaku tersebut adalah seorang wanita berinisial LF (20), yang merupakan warga Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
“Pelaku penyalahgunaan narkotika ini berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba pada hari Rabu (31/05/2023) sekitar pukul 12.00 Wita,” kata Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Narkoba, AKP Wawan Gunawan.
Kasat Reserse Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima oleh tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Kubar mengenai adanya pengiriman narkotika.
Pada saat LF mengambil bungkusan yang terbungkus plastik kresek warna hitam dan akan meninggalkan tempat, tim melakukan penangkapan terhadapnya. Ketika ditanya mengenai isi bungkusan yang diambilnya, LF mengakui bahwa itu adalah paket narkotika jenis sabu-sabu.
Di hadapan LF, tim membuka kantong kresek warna hitam yang sebelumnya dipegang dengan tangan kanan LF. Di dalamnya ditemukan 1 buah kotak bekas bungkus lampu bertuliskan RTD RAYTON warna hijau. Setelah kotak tersebut dibuka, ditemukan 1 buah plastik klip besar warna bening. Setelah plastik klip tersebut dibuka, terdapat 10 poket narkotika yang diduga sebagai sabu-sabu dengan berat kotor 7 gram. LF mengakui bahwa 10 poket narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dengan membeli dari seseorang yang disebut sebagai A di Samarinda.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.