BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Lima organisasi profesi Kota Balikpapan menyampaikan aksi damai sebagai wujud penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, di Balai Kota Balikpapan, pada hari Senin (8/5/2023).
Kelima organisasi tersebut meliputi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Ketua IDI Kota Balikpapan sekaligus Koordinator Lima Organisasi Profesi, dr Natsir Akil mengatakan aksi damai atas penolakan tersebut ditandai dengan pemasangan pita hitam, sebagai salah satu bentuk kepedulian dari lima organisasi profesi dalam melakukan aksi penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law.
“Kita sudah melakukan audiensi bersama Wali Kota dan telah menyampaikan apa-apa yang menjadi pemikiran kami dari lima organisasi profesi. Apa-apa yang menjadi keberatan kami sudah kami sampaikan. Tentu harapan kami, apa yang kita suarakan ini juga dapat didengar oleh pemerintah daerah dan diteruskan ke pemerintah pusat,” jelasnya saat Konferensi Pers di Balai Kota Balikpapan pada hari Senin (8/5/2023).
Sebenarnya, lima organisasi profesi ini akan melakukan aksi damai dengan melakukan pembagian vitamin, pasta gigi dan pembagian masker di perempatan Balikpapan Plaza. Namun, tidak diizinkan oleh Polres Balikpapan.

“Aksi hari ini adalah dalam rangka penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law. RUU Kesehatan Omnibus Law adalah rancangan undang-undang yang sementara digodok DPR RI dan di dalam RUU Kesehatan Omnibus Law ini ada pasal-pasal yang kami anggap tidak relevan ataupun tidak sesuai dapat mengancam pelayanan kesehatan di masyarakat,” tegasnya.
Selain itu juga dapat mengganggu profesionalisme para pelaku kesehatan yang ada di masyarakat. Aksi ini juga dilakukan di seluruh Indonesia. “Di seluruh Indonesia tiap provinsi dan cabang melakukan aksi seperti ini. Khusus yang nasional kemarin sudah dilakukan aksi damai di Monas, Jakarta dan hari ini adalah puncaknya,” serunya.
Natsir berharap masyarakat juga mengetahui dasar penolakan RUU Kesehatan Ombus Law. Penolakan yang diserukan, salah satunya dokter asing bebas berpraktek di Indonesia, dengan syaratnya hanya dua yakni sudah berpraktek di luar negeri selama dua tahun.