Jika UU ini disetujui akan menjadi tugas baru bagi Dinas Kesehatan (Dinkes), karena pemerintah dalam hal ini di daerah perpanjangan tangan Kementerian Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota.
Tentunya, tugas fungsi organisasi profesi yang selama ini memantau etika, memantau mutu, memantau kompetensi, jika memang akhirnya harus beralih ke pemerintah, maka Dinas Kesehatan harus siap menjalankan.
“Untuk siap menjalankan, kita tentu butuh mungkin pembesaran lagi struktur organisasi, menambah tenaga di Dinas Kesehatan khusus untuk melakukan tugas-tugas pengalihan ini,” serunya.
Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan berharap pemerintah tidak menghilangkan anggaran 10 persen bagi kesehatan yang selama ini sudah ada di peraturan perundangan sebelumnya.
“Jadi berharap 10 persen anggaran minimal untuk bidang kesehatan tidak menjadi hilang, jika perlu ditambah, karena informasinya ini angka 10 persen itu hilang,” serunya.