DPRD Terima Petisi May Day dari Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Balikpapan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
DPRD Kota Balikpapan menerima Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (FK SP/SB) Kota Balikpapan, di Ruang Rapat Paripurna pada hari Senin (1/5/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
DPRD Kota Balikpapan menerima Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (FK SP/SB) Kota Balikpapan, di Ruang Rapat Paripurna pada hari Senin (1/5/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menerima Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (FK SP/SB) Kota Balikpapan, di Ruang Rapat Paripurna pada hari Senin (1/5/2023).

FK SP/SB yang menaungi 27 SP/SB Kota Balikpapan menyampaikan tujuh aspirasi yang dikemas dalam petisi may day tahun 2023.

“Salah satunya perlindungan bagi pekerja formal dan informal,” jelas Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono usai menerima audiensi tersebut.

Budiono mengatakan berdasarkan laporan dari BPJS Ketenagakerjaan, di Kota Balikpapan itu baru 70 persen yang tercover BPJS Ketenagakerjaan dari sektor pekerja formal. Sekitar 130 ribu pekerja formal dan pekerja informal baru 19 ribu dari 90 ribuan.

“Artinya masih banyak pekerja kita yang harus kita berikan perlindungan, jaminan hari tua dan kesehatannya. Itulah yang menjadi perhatian kita di Hari May Day,” serunya.

Ada beberapa tahapan yang dilakukan, yakni BPJS ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan sudah menyurati, untuk segera mendaftarkan pekerja, jika tidak maka pihak Aparat Penegak Hukum yang memanggil.

Terdapat pula yang menyampaikan Kota Balikpapan seharusnya mempunyai pengadilan  hubungan industrial. Namun, setelah dipelajari ternyata hal itu kewenangan pemerintah provinsi.

“Pemerintah dan DPRD diminta membuat regulasi dalam bentuk Perda atau Perwali yang mengakomodir pengawasan terhadap perusahaan yang kontraknya akan habis,” ungkapnya.

Tujuh aspirasi yang tercantum pada Petisi May Day Tahun 2023 yakni  pertama, bersama seluruh komponen masyarakat Balikpapan bekerjasama, untuk menghasilkan gagasan atau ide sebagai upaya menyelesaikan permasalahan bersama dalam bingkai Balikpapan kolaborasi, Balikpapan sinergi.

Kedua, memperkuat peran kelembagaan hubungan industrial Kota Balikpapan, yaitu Tim Deteksi Dini, Dewan Pengupahan Kota dan LKS Tripartit Kota Balikpapan dengan membuka ruang komunikasi, konsultasi dan koordinasi sebagai media penyelesaian berbagai permasalahan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Kaharuddin Serahkan Bantuan Untuk 4 Kecamatan dan BPBD Paser

Kemudian, memberdayakan sarana hubungan industrial pada perusahaan dengan mendorong tumbuh dan berkembangnya SP/SB dalam perusahaan, Lembaga Kerjasama Bipartit dan perjanjian kerja bersama. 

Selanjutnya, menyiapkan SDM yang unggul dengan melakukan pelatihan dan sertifikasi terhadap tenaga kerja lokal, agar menjadi sumber daya utama dalam penyediaan tenaga kerja berkualitas, sehingga mampu bersaing dalam penyerapan dan penempatan pasar tenaga kerja pada hajatan nasional pemindahan Ibu Kota Negara, khususnya dan penempatan tenaga kerja pada proyek-proyek di wilayah Kaltim pada umumnya.

DPRD Kota Balikpapan menerima Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (FK SP/SB) Kota Balikpapan, di Ruang Rapat Paripurna pada hari Senin (1/5/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
DPRD Kota Balikpapan menerima Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (FK SP/SB) Kota Balikpapan, di Ruang Rapat Paripurna pada hari Senin (1/5/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Kelima, pemerintah dan DPRD Kota Balikpapan agar mengevaluasi kembali dan mengusulkan keberadaan pejabat pengawas ketenagakerjaan di Kota Balikpapan untuk menjalankan fungsi pengawasan pekerjaan/proyek yang beroperasi di Kota Balikpapan dan perlindungan bagi pekerja/buruh Kota Balikpapan.

Keenam, pemerintah dan DPRD Kota Balikpapan agar memberdayakan pekerja/butuh di sektor informal dengan memberikan pelatihan,pembinaan entrepreneurship dan mengarahkan serta mengembangkan unit usaha masyarakat yang bergerak di sektor UMKM untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi Kota Balikpapan sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil dan menengah.

Ketujuh, meminta pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang khususnya pasal-pasal yang merugikan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja/buruh.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.