Keterbatasan Etle, Dirlantas Polda Kaltim: Tilang Manual Dibayar ke Bank dan Pengadilan 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan, seusai apel gelar pasukan operasi ketupat Tahun 2023 di gelar di Mako Brimob Polda Kaltim, pada hari Senin (17/4/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan, seusai apel gelar pasukan operasi ketupat Tahun 2023 di gelar di Mako Brimob Polda Kaltim, pada hari Senin (17/4/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan jika penyediaan Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) masih terbatas, hanya ada di kota-kota tertentu. Misalnya, Kabupaten/Kota di Kaltim yang memiliki Etle hanya di kota Balikpapan dan Samarinda. Itupun hanya ada enam dan empat kamera yang bisa menjangkau wilayah tertentu. 

Sementara di wilayah lain belum terjangkau dengan Etle dan tilang manual belum diberlakukan, sehingga banyak ketidakdisiplinan yang terjadi pada beberapa bulan yang lalu. “Ini ada surat edaran, bahwa tilang manual boleh dipergunakan tetapi dengan ketentuan yang tidak tercover oleh kamera Etle,” jelasnya jelasnya kepada awak media seusai apel gelar pasukan operasi ketupat Tahun 2023 di gelar di Mako Brimob Polda Kaltim, pada hari Senin (17/4/2023).

Contohnya, pelanggaran selektif prioritas  penyebab fatalitas kecelakaan lalu lintas seperti pengendara yang melawan arus, pengendara yang sedang menggunakan handphone saat berkendaraan, pengendara roda dua membonceng tiga orang termasuk pengendara menggunakan plat palsu. 

Begitu juga ketika mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang menyebabkan kemacetan. “Ini diperbolehkan dilakukan penilangan secara manual tetapi mekanisme diatur dengan ketat,” serunya.

Petugas yang berhak melakukan penilangan adalah petugas yang mempunyai skap penyelidik, proses penilangan tidak boleh ada barang titipan pada petugas, sehingga dapat dilakukan dengan membayar ke bank atau pengadilan. Ketiga, pelanggaran penyebab fatalitas terjadinya kecelakaan lalu lintas, yang disebabkan over dosis dan over dimensi.

“Mohon ini disosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak ada komplain, kenapa ada lagi tilang manual. Etle terbatas dan tidak bisa menjangkau seluruh wilayah dan seluruh pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.

Baca Juga :  Gugatan Perkara Syukri Wahid Tidak Dapat Diterima Bukan di Tolak   

Pemberlakuan tilang manual ini masih belum diketahui batas waktunya, karena pengadaan Etle tidak mudah dan tidak gampang. “Alhamdulillah, di Kaltim peran serta pemerintah kota dan pemerintah kabupaten ikut membantu memberikan hibah,” sebutnya.

Seperti halnya Kabupaten Berau ada bantuan pemerintah provinsi berupa pengadaan Etle sebanyak empat kamera dan proses pemasangan dilakukan bulan Juni dan Juli 2023. Termasuk, Kabupaten PPU, Paser dan Kutai Kartanegara. Titik pemasangan Etle akan ditentukan masing-masing pemerintah kabupaten/kota .

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.