Dia menjelaskan bahwa pada penangkapan pengedar kali ini merupakan obat keras jenis baru yakni obat pil yang disebut Yorindo.
Pengedar yang berinisial S (33) atau dikenal dengan panggilan Y ini mendapatkan pil tersebut dengan membeli secara online dan kemudian dijual kembali dengan harga sebesar Rp 275 ribu/paket.
Penjualan obat keras tersebut menyasar kepada kalangan menengah dan generasi muda.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Kutai Barat mengimbau dan berpesan kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda.

“Sementara kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan kami terus mengawasi peredaran obat jenis baru tersebut,” ujarnya.
Pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang ini dijerat dengan pasal 197 dan 196 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar.