Fadlul mengatakan nilai manfaat keuangan haji yang digunakan, untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/ 2023 Masehi, bersumber dari nilai manfaat BPKH di tahun berjalan, rekening virtual jamaah haji yang berangkat di tahun berjalan, saldo akumulasi nilai manfaat keuangan.
“BPKH siap mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H /2023 M,” ujarnya.
Ia mengimbau seluruh calon jamaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat haji di tahun 2023, agar dapat segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi jamaah haji yang sudah lunas tahun 2020 tidak membayar apapun, sementara tahun 2022, 2023 membayar secara profesional. Membayar kekurangannya,” sebutnya.
Dalam kunjungan kerja tersebut, BPKH menyerahkan bantuan pengadaan perangkat komputer senilai masing-masing Rp 100 juta kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur.